Hukum Azan Anak Kecil
Bgmn hukum azannya anak kcl, apakah sah atau tdk…?
Sukaryana, di Bantul.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Anak kecil yang dimaksudkan bisa dua macamnya:
1. Anak yang belum mumayyiz (belum sampai usia 7 th ).
2. Anak yang sudah mumayyiz.
Para ulama sepakat bahwa azan anak kecil yang belum mumayyiz (belum memiliki akal), tidak sah. Karena padanya belum sempurna terpenuhi syarat-syarat keabsahan muazin, yaitu: Islam, berakal dan laki-laki. Dalam kitab Bada-i’ as-Shonai’ (1/150) ditegaskan,
وَأَمَّا أَذَانُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ فَلَا يُجْزِئُ ، وَيُعَادُ ؛ لِأَنَّ مَا يَصْدُرُ لَا عَنْ عَقْلٍ لَا يُعْتَدُّ بِهِ ، كَصَوْتِ الطُّيُورِ
Azan anak kecil yang belum memiliki akal (belum tamyiz), tidaklah sah dan harus diulang. Karena azan tersebut tidak muncul dari orang yang berakal sehingga tidak sah, seperti suara azan burung.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al Mughni (1/300) menambahkan,
ولا نعلم فيه خلافًا
Kami tidak menemukan adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. (Dikutip dari islamqa).
Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan anak yang sudah mencapai usia tamyiz (7 th):
Pertama, mayoritas ulama (jumhur), membolehkan selama si anak dapat memahami azan yang dia kumandangkan.
Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnul Mundzir rahimahullah.
Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Abdullah bin Abu Bakr bin Anas,
كَانَ عُمُومَتِي يَأْمُرُونَنِي أَنْ أُؤَذِّنَ لَهُمْ وَأَنَا غُلَامٌ لَمْ أَحْتَلِمْ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ شَاهِدٌ، فلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ
Para pamanku menyuruhku azan padahal saat itu aku masih kanak-kanak belum baligh. Kemudian sahabat Anas bin Malik menyaksikan beliau tidak mengingkari hal tersebut.
Kedua, Mazhab Maliki perpandangan bahwa azan anak kecil tidak sah kecuali jika berbarengan dengan azan lain yang dikumandangkan oleh orang dewasa.
Alasannya karena tujuan azan adalah menyebarkan kabar tibanya waktu sholat (Al-i’lam). Sementara penyebaran kabar, tak bisa dilakukan melalui ucapan anak kecil. Karena anak-anak diantara golongan orang yang tidak bisa diterima kabar dan periwayatannya. Dan ucapannya belum bisa dipercaya.
Kesimpulan:
Jika sang anak yang sudah mumayyiz tersebut mengumandangkan azan bersamaan dengan kumandang azan lainnya, yang dilakukan oleh orang dewasa, maka boleh. Namun jika dia sendirian yang azan, tidak boleh. Karena hukum mengumandangkan azan adalah fardhu kifayah. Kewajiban ini, gugur dengan adanya kumandang azan lain oleh orang-orang dewasa.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahumallah- menjelaskan,
والأشبه أنَّ الأذان الذي يُسْقِط الفرض عن أهل القرية ، ويُعتمَد في وقت الصلاة والصيام : لا يجوز أن يُباشِرَه صبيّ قولاً واحدًا ، ولا يُسْقِط الفرض ، ولا يُعتمَد في مواقيت العبادات . وأما الأذان الذي يكون سُنَّة مؤكدة في مثل المساجد التي في المصر [ يعني : بحيث يؤذِّن مع الصبيِّ غيرُه ] ، ونحو ذلك ؛ فهذا فيه الروايتان ، والصحيح جوازه
Yang tepat, azan yang bertujuan menggugurkan kewajiban (fardhu kifayah) mengumandangkan azan dari penduduk suatu kampung, dan menjadi acuan waktu sholat dan puasa, tidak boleh dilakukan oleh anak kecil sendiri. Tidak akan menggugurkan kewajiban. Tidak bisa dijadikan acuan tibanya waktu-waktu ibadah.
Adapun azan yang hukumnya sunah mu-akkadah, seperti azan yang berkumandang di masjid-masjid di pemukiman padat penduduk, atau semisalnya -dimana ada kumandang azan lain selain azannya anak kecil-, maka dalam masalah ini ada dua riwayat, dan yang tepat adalah boleh. (Lihat : Al-ikhtoyarot Al-fiqhiyyah, hal. 37)
Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
وفَصَّلَ بعض العلماء ، فقال : إنْ أذَّنَ معه غيرهُ فلا بأس ، وإن لم يكن معه غيرُه فإِنَّه لا يُعتمد عليه ، إلا إذا كان عنده بالغ عاقل عارف بالوقت ينبِّهه عليه . وهذا هو الصَّواب”. انتهى من “الشرح الممتع” لابن عثيمين (2/ 72) .
Sebagian ulama memberikan rincian : Jika anak kecil itu azan bersama yang lain, maka tidak mengapa. Namun jika dia sendirian, maka azannya tidak bisa dijadikan acuan. Kecuali jika dia didampingi seorang dewasa dan berakal, tahu waktu sholat sehingga dia bisa mengingatkan si anak, maka boleh, inilah yang tepat. (Lihat: Syarah Munti’ 2/72)
Wallahua’lam bis showab.
Rujukan: islamqa.info/amp/ar/answers/221492
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35115-hukum-azan-anak-kecil.html